Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Jenazah Bocah Reaktif Covid-19 Diambil Paksa Keluarga dari RSUD, Beruntung Hasil Swab Negatif

Pihak keluarga IL, warga RT 13 Kelurahan Rawasari keberatan jika jenazah akan dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kisah Jenazah Bocah Reaktif Covid-19 Diambil Paksa Keluarga dari RSUD, Beruntung Hasil Swab Negatif
Istimewa
Jenazah pasien Covid-19 dijemput paksa di RSUD Raden Mattaher Jambi, Selasa (1/9/2020). 

Sementara itu, pihak RSUD Raden Mattaher Jambi melalui Wakil Direktur Pelayanan dr Dewi Lestari akhirnya menemui pihak keluarga serta menyampaikan memang bahwa hasil rapid test jenazah itu menunjukkan reaktif.

Baca: Upaya Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Terjadi Lagi di Batam, Kali Ini di RSUD Embung Fatimah.

"Kalau rapidnya positif, tentu kita berlakukan protap Covid-19. Kita ini sebenarnya untuk menjaga-jaga, saya sudah koordinasi dengan gugus tugas. Insya Allah kalaupun hasilnya negatif aman kita semua, nah takutnya hasil swabnya positif," terangnya.

Kemudian terkait dengan protes pihak keluarga terkait lambannya hasil pemeriksaan swab, dia mengatakan hal itu karena prosedur.

"Karena kan untuk pemeriksaan itu ada prosedurnya dan terkait alat, jadi 1 jam lagi," ujarnya ketika berdikusi dengan pihak keluarga jenazah yang tampak dihadiri oleh pihak kepolisian.

dr Dewi pun meminta agar dibuat surat pernyataan secara tertulis dari keluarga.

"Pernyataan dari pihak keluarga bahwa memang memaksa untuk membawa jenazah, kalau dari gugus saya sudah koordinasi. Kalau dari rumah sakit tetap menunggu hasil swab. Tetapi keluarga punya pertimbangan," tambahnya.

RSUD Raden Mattaher Jambi Rujukan Pasien Covid-19
RSUD Raden Mattaher Jambi menjadi rumah sakit rujukan bagi pasien terinfeksi Covid-19.

Dewi pun mengakui memang pasien meninggal sudah tadi malam, namun untuk pengambilan spesimen menuju swab baru pagi ini.

BERITA REKOMENDASI

"Rapid-nya positif makanya kita berlakukan dengan protap Covid-19," ujar dia.

Sempat Tertahan Beberapa Jam

Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi sempat menahan jenazah pasien inisial IL (6).

Seharusnya, jenazah warga Kelurahan Rawasari itu dikebumikan dengan protokol kesehatan Covid-19 (jenazah pasien dijemput paksa).

Hal itu dilakukan karena hasil rapid test almarhum reaktif dan menunggu hasil uji swab.


Namun pihak keluarga dari IL merasa keberatan jenazah akan dimakamkan dengan protap Covid-19 sehingga dijemput dan dibawa keluarga langsung ke rumah duka dan disertai surat pernyataan.

Baca: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Membaik, Tanpa Komorbid 9 Hari Sembuh, OTG 4 Hari Isolasi Sembuh

Belum lama jenazah dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah duka, ternyata hasil swab IL yang sempat menunggu sekitar 1,5 jam sudah ke luar dan dinyatakan negatif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas