Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenali Tiga Kriteria Masker Kain yang Sesuai SNI, Minimal Dua Lapis Ya

Penggunaan masker saat pandemi virus corona merupakan satu keharusan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Ini kriteria masker SNI.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kenali Tiga Kriteria Masker Kain yang Sesuai SNI, Minimal Dua Lapis Ya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR
Pengunjung membeli masker kain berbagai motif di salah satu stan pada gelaran Pasar Kreatif Bandung 2020 di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (8/9/2020). Pameran yang diikuti 12 stan yang memamerkan produk UKM Kota Bandung terdiri dari fashion produk, hijab, home decor, produk fashion aksesoris, dan produk kriya itu, akan berlangsung hingga 13 September 2020. Pameran tersebut dalam rangka pemulihan ekonomi di Kota Bandung sekaligus rangkaian Hari Jadi ke-210 Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg

Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %)

Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15)

Tetahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Minimal dua lapis

Daya serap sebesar ≤ 60 detik

Berita Rekomendasi

Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg

Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21)

Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 % )

Letahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan apalagi terdapat orang yang tergolong rentan terpapar virus corona seperti lansia dan balita.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas