Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Sebut Sejumlah Indikator DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Aturan Lebih Longgar

Berikut indikator-indikator pencabutan rem darurat PSBB yang diungkapkan oleh Anies Baswedan

Editor: Talitha Desena Darenti
zoom-in Anies Baswedan Sebut Sejumlah Indikator DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Aturan Lebih Longgar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat diwawancarai awak media, di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi mulai 12 Oktober 2020.

PSBB transisi ini direncanakan sampai 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB sejak 14 September 2020.

Alasan utama diberlakukannya PSBB dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota yang terus meningkat.

Kini, tampaknya aturan akan dilonggarkan.

Penerapan PSBB transisi tersebut mengacu pada Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.

Baca juga: DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, Ini 7 Pembatasan & Larangannya

Baca juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi Jilid II Jakarta, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken keputusan tersebut pada 9 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Diklaim saat ini ada perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif di DKI Jakarta.

Anies mengatakan bila pencabutan rem darurat PSBB didasarkan beberapa indikator.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas