Kemenkes Akui Ada Kesulitan Rumah Sakit saat Ajukan Klaim Penanganan Covid-19
Kementerian Kesehatan RI tak menampik jika ada kesulitan yang dirasakan ruman sakit saat mengajukan dana klaim penanganan Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI tak menampik jika ada kesulitan yang dirasakan ruman sakit saat mengajukan dana klaim penanganan Covid-19.
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, ditahap-tahap awal pihaknya memberikan 10 persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit, jika hendak mengajukan klaim sesuai dengan Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19.
Hal itu diungkap Kadir dalam Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara virtual, Jumat (16/10/2020).
“Adapun mengenai kenapa sekarang masih ada yang mengalami kesulitan klaim? Sebenarnya di tahap awal memang kriteria yang digunakan memang agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Disitu ditemukan ada 10 klaster dispute,” ungkap Kadir.
Melihat kondisi itu, ia melanjutkan, Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 318 menjadi Permenkes Nomor 446, tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.
Sehingga setelah direvisi, menjadi empat persyaratan.
Baca juga: Total Klaim Rumah Sakit yang Tangani Covid-19 ke Pemerintah Capai 12 Triliun
“Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan oleh rumah sakit. Tidak lagi ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang ada empat. Ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran,” jelasnya.
Kadir menuturkan, sampai hari ini ada 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim. Dari seribuan RS itu, faktor lain yang menyebabkan kesulitan pembayaran adalah adanya rumah sakit yang belum pernah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sehingga, proses klaim elektronik yang biasa digunakan oleh BPJS Kesehatan, masih belum awam dilakukan di beberapa rumah sakit tersebut.
“Masalahnya ada sekitar 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim ini ada beberapa rumah sakit yang tidak bekerjaasama dengan BPJS. Sehingga dengan demikian, rumah sakit-rumah sakit yang belum pernah melakukan kerjasama dengan BPJS ini belum familiar, dan belum mengerti tentang pengajuan klaim dengan menggunakan elektronik klaim dari BPJS,” terang Kadir.
Untuk itu, pemerintah melakukan pendampingan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengajukan klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan Covid-19.