Komisi X DPR Dorong Tempat Wisata Terapkan Protokol Kesehatan
destinasi wisata juga harus menerapkan pariwisata berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) pada destinasi wisata.
Menurutnya, destinasi wisata juga harus menerapkan pariwisata berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).
“Sertifikasi CHSE ini berfungsi sebagai jaminan wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan," kata Ferdiansyah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya itu pun mengajak semua pihak terutama para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem kepariwisataan yang ada di Garut.
"Semua pihak harus ikut membantu mempromosikan obyek wisata yang ada di Garut ini. Tidak mungkin beban ini diberikan ke dinas pariwisata setempat saja," paparnya.
"Kita harus bersama-sama dan nanti difasilitasi oleh Kemenparekraf yang bisa menyampaikan bagaimana mempromosikan, bentuk, metode atau klasifikasi bagaimana cara menyampaikan promosi," sambung Ferdiansyah.
Baca juga: 5 Tips Liburan Aman dari Penularan Covid-19, Cerdas Pilih Tempat Wisata hingga Tetap Terapkan 3M
Politisi Golkar itu berharap Kemenparekraf/Baparekraf terus mengawal strategi pemasaran pariwisata Garut.
"Mudah-mudahan ke depannya harus dibuat lebih matang dan nanti di tahun 2024 menjadi titik take off pariwisata di Kabupaten Garut," katanya.
Catatan Redaksi : Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).