Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Covid-19

Permohonan tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Covid-19
TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
Asrama Haji Donohudan. Asrama Haji Donohudan akan difungsikan Pemprov Jawa Tengah sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala (Asimtomatik). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19

Permohonan tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, usai meninjau kesiapan pemanfaatan asrama haji di Bekasi (Senin, 7/12/2020). Ikut mendampingi, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Muhajirin Yanis.

“Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai Rumah Sakit Darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama” terang Oman dalam keterangan, Selasa (12/7/2020).

Ia mengatakan, Kementerian Agama telah membalas surat Pemprov Jawa Barat

"Intinya, Bapak Menag menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19” sambungnya.

Baca juga: Asrama Haji Donohudan Bakal Dijadikan Rumah Isolasi Baru Pasien Covid-19 se-Solo Raya

Menurut Oman, Menteri Agama turut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan Covid-19, dimana Kemenag sejak awal menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan/karantina sementara percepatan penanganan Covid-19

Berita Rekomendasi

Komitmen itu bahkan dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah No 01010 tahun 2020 tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

“SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan Covid-19,” tegas Oman.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat. 

“Kondisinya layak dan siap pakai. Selanjutnya, Pemprov akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi. Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Muhajirin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas