Pemerintah Minta Polisi Tindak Tegas Penganiaya Lurah Cipete Saat Razia Protokol Kesehatan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar laporan adanya pengeroyokan tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Mereka dijerat pasal 170 KUHP.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.