Satgas Covid-19 Perketat Pengawasan Kedatangan Warga dari Inggris, Eropa, dan Australia
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Sebelumnya, Wiku mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19.
Pengalaman liburan sebelumnya, kata dia, selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," katanya.
Menurut Wiku, virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi.
"Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah," kata Wiku.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).