Ancaman Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk hingga Klaim Belum Ditemukan di Indonesia
Menyusul ancaman varian baru virus corona atau Covid-19, pemerintah melarang WNA masuk hingga klaim belum ditemukan di Indonesia.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".
Varian baru virus corona disebut menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.
Hingga 13 Desember 2020, setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.
Baca juga: Tidak Langsung dari Wuhan, Lembaga Eijkman Jelaskan Alur Perjalanan Covid-19 Sampai ke Indonesia
Namun, belum ada bukti strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin.
Beberapa negara ikut merespons menyusul adanya strain baru virus corona ini.
Terbaru, Jepang menutup pintu mereka bagi warga negara asing hingga Korea Selatan mengonfirmasi ditemukannya varian baru virus corona di negaranya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)