Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 via pedulilindungi.id/cek-nik, BPOM Jelaskan Efek Sampingnya

Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 via pedulilindungi.id/cek-nik, BPOM menerbitkan EUA vaksin Covid-19 Sinovac atau Coronovac, Senin (11/1/2020).

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 via pedulilindungi.id/cek-nik, BPOM Jelaskan Efek Sampingnya
SHANNON STAPLETON/POOL/AFP
Vaksin penyakit virus korona Pfizer (Covid-19), Queens Kota New York, pada 4 Januari 2021. Berikut cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 via pedulilindungi.id/cek-nik, BPOM Jelaskan Efek Sampingnya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah melalui https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis tergolong mudah, Anda cukup masukkan nomor NIK.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac atau Coronovac dan juga menjelaskan efek samping dari vaksin ini, Senin (11/1/2020).

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, selain memiliki kemanjuran atau efikasi di atas 50 persen, vaksin asal Tiongkok tersebut juga aman karena memberikan efek samping ringan.

Baca juga: Terbitkan Izin Darurat, BPOM Jelaskan Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac

Baca juga: BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac, Efikasinya Sebesar 65,3 Persen

Penny menjelaskan, data keamanan vaksin Covid-19 yang diperoleh dari studi klinik fase 3 di Indonesia, Turki, dan Brazil yang dipantau sampai periode tiga bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

"Secara keseluruhan, vaksin Coronovac aman, efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, iritasi, pembengkakan," ujar Penny dalam konferensi pers yang dilakukan virtual.

Penny mengungkapkan efek samping sistemik berupa nyeri otot, fatigue, dan demam.

BERITA TERKAIT

Sementara fekuensi efek samping dengan derajat berat, seperti sakit kepala gangguan di kulit atau diare, hanya dilaporkan sekitar 0,1% sampai dengan 1%.

"Itu merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali. Secara keseluruhan, kejadian efek samping ini juga dialami pada subjek yang mendapatkan plasebo," ungkapnya.

Uji klinik vaksin Covid-19 dilakukan di Bandung, Jawa Barat dengan mengikutsertakan 1.600 relawan.

Dalam penerbitan EUA, disampaikan Badan POM menggunakan, data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia dan juga mempertimbangkan hasil yang dilakukan di Brazil dan Turki.

"Vaksin Coronavac dari uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi vaksin sebesar 65,3% dan berdasarkan laporan dari efikasi vaksin di Turki adalah sebesar 91,25% serta dibahas di Brasil sebesar 78% tersebut, sudah sesuai dengan persyaratan WHO yakni minimal efikasi vaksin adalah 50 persen," jelas Penny.

Penny menjelaskan, dengan efikasi atau kemanjuran vaksin sebesar 65,3%, diharapkan dapat menurunkan angka terinfeksi Covid-19 sebagai upaya agar Indonesia dapat keluar dari pandemi ini.

Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis ini.

Baca juga: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Aman Digunakan, Berikut 3 Hal soal Keamanan Vaksin

Baca juga: Ratu Elizabeth Rahasiakan Kapan Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19, Tak Ingin Warga Berspekulasi

Inilah cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, login pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP
Inilah cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, login pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP (pedulilindungi.id/cek-nik-TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.

Adapun cara cek penerima vaksin Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

2. Masukkan nomor NIK.

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya.

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Kemudian data tersebut dikirimkan melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan).
Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Baca juga: Wapres Apresiasi MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, Sifatnya Masih Muallaq, Tunggu BPOM

SMS pemberitahuan

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian, 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lain-lain), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(Tribunnews.com/Fajar/Rina Ayu)(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas