Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

153 WNA Masuk Indonesia Saat PPKM, Politikus Demokrat: Pemerintah Tak Konsisten Jalankan Aturan

Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 153 WNA Masuk Indonesia Saat PPKM, Politikus Demokrat: Pemerintah Tak Konsisten Jalankan Aturan
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Bandara Soekarno Hatta, meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan yang baru tiba dari luar negeri baik itu WNA maupun WNI, Selasa (29/12/2020). Mereka yang baru tiba ini kemudian diarahkan untuk melakukan swab dan menjalani karantina selama 5 hari. Hal ini sebagai antisipasi terkait ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat. (Wartakota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Irwan merespons kabar sebanyak 153 warga negara asal China masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Soroti Perpanjangan PPKM, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Sampai Puncak Pandemi

"Pemerintah harus serius dan konsisten dalam penanganan Covid-19 ini. PPKM dan pembatasan WNA ke Indonesia itu kita apresiasi, tetapi pemerintah tidak bisa jadi teladan dan contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19," kata Irwan kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, pemerintah telah bersikap diskriminatif dan tidak adil dengan membiarkan membiarkan 153 warga negara China masuk ke Indonesia.

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Kemendikbud: Jumlah Sekolah yang Siap Belajar Tatap Muka Tinggal 14 Persen

Irwan pun meminta pemerintah segera menjelaskan ke publik tentang kebijakan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah harus segera menjelaskan. Apa tidak bisa konsisten dengan kebijakan pembatasan yang mereka keluarkan sendiri," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat itu.

Irwan menyebut, menteri terkait harus konsisten dalam melaksanakan kebijakan PPKM dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia.

"Ini kan keputusan bersama pemerintah yang sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden. Menteri terkait harus laksanakan dan wujudkan di lapangan," tuturnya.

Warga Asing Dilarang ke Indonesia hingga 8 Februari 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir 25 Januari 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi persetujuan terhadap perpanjangan PPKM mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021. 

"Bapak Presiden setujui PPKM. Dari data di 27 provinsi ada penurunan (kasus Covid-19), tapi kurvanya belum turun ke bawah, hanya Banten dan Yogyakarta (sudah turun)" ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Jam Operasional Mall Berubah

Airlangga menjelaskan, selain PPKM diputuskan untuk diperpanjang selama, juga ada pembatasan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. 

"Ini, termasuk juga pembatasan WNA ke Indonesia. Dilakukan pelarangan (masuk) dari 26 Januari sampai 8 Februari," katanya. 

Di sisi lain, dia menambahkan, program 3 T pemerintah yakni testing, tracing, dan treatment sudah melebihi standar World Health Organization (WHO).

Baca juga: Evaluasi PPKM, Pemerintah Kembali Perpanjang 2 Minggu

"Jadi, memang testing ini terus dilakukan dan pemerintah sendiri menyiapkan dan lakukan screening. Secara mingguan dari 10 Januari sampai 16 Januari 2021 ada 288 ribu orang dites, standar WHO 10 orang dites per 1.000 orang, sehingga tentu minimal di Indonesia ini 107 persen dari syarat WHO," pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas