52 Napi Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Kemenkum HAM Lengah
Sahroni menilai, Kemenkum HAM seharusnya lebih siap dalam melakukan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI angkat bicara mengenai penularan virus Corona (Covid-19) yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.
Diketahui, menurut data Kemenkum HAM, hingga 5 Februari 2021 lalu terdapat 52 orang napi di Lapas Sukamiskin yang positif Covid-19.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyesalkan penularan yang terjadi di antara para napi.
Sahroni menilai, Kemenkum HAM seharusnya lebih siap dalam melakukan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.
"52 orang positif dalam satu lapas bukan angka yang sedikit. Sangat disayangkan hal seperti ini dapat terjadi, dan ini membuktikan bahwa Kemenkumham lengah dan belum maksimal serta tidak preventif dalam menekan penyebaran Covid-19 di dalam lapas," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Sahroni meminta kepada Kemenkum HAM untuk segera melakukan revisi prosedur maupun kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 para napi di Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, dengan mayoritas tahanan yang mungkin memiliki penyakit bawaan maupun usia yang sudah senja, sudah sewajarnya Kemenkumham meningkatkan protokol dan akses kesehatan bagi para napi.
Baca juga: 51 Napi Lapas Sukamiskin Positif Corona, Begini Tanggapan Dirjen PAS
"Kemenkumhamm harus segera memperbaiki prosedur dan peraturannya mengenai protokol kesehatan Covid-19 di Lapas, termasuk juga di Sukamiskin. Ingat walaupun napi, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari pandemi, dan apapun alasannya, Kemenkumham tidak boleh lengah dalam memastikan hak-hak ini terpenuhi," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga mengingatkan agar jangan sampai apa yang terjadi di Sukamiskin terjadi di lapas-lapas lain di Tanah Air.
"Jangan sampai terjadi lagi seperti ini, karena walau bagaimanapun, kita sebagai penegak hukum punya kewajiban untuk menghargai harkat dan derajat manusia. Ini yang terpenting," pungkasnya.