Vaksin Gotong Royong Resmi Disahkan, Kemenkes Pastikan Gratis untuk Karyawan dan Buruh
Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.
Aturan tersebut disahkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca juga: Wapres Maruf Berharap Vaksinasi Para Atlet dapat Memotivasi Masyarakat
Baca juga: Punya Riwayat Alergi? Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Mengikuti Vaksinasi Covid-19
Menurut Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid mengatakan, selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat juga dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi agar kekebalan kelompok dapat segera tercapai.
Baca juga: Sekjen Bantah Vaksinasi Anggota DPR Dilakukan Tertutup, Begini Penjelasannya
Baca juga: Bio Farma: Jumlah Vaksin yang Sudah Terdistribusi 7,2 Juta Dosis
Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi Gotong Royong ini tidak akan menganggu jalannya program vaksinasi pemerintah.
"Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah."
"Seluruh warga negara tentunya berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan secara live streaming di kanal Youtube Kemkominfo TV, pada Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Indra Sjafri Apresiasi Gerak Cepat Menpora Zainudin Amali Terkait Vaksinasi Kepada Atlet
Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi Covid-19 di DPR Diikuti 500 Orang
Apa Itu Vaksinasi Gotong Royong?
Yang dimaksud dengan vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan atau karyawati atau buruh dan keluarganya.
Untuk pendanaannya ini ditanggung atau dibebankan pada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong.
Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun.
Atau tidak perlu dilakukan pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi Gotong Royong.
Dalam pelaksanaannya perusahaan ini akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah karyawan atau karyawati atau keluarga yang terkait kepada Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Indra Sjafri Usai Vaksinasi Covid-19: Saya Imbau Semua Harus Vaksin
Baca juga: 2.600 Keluarga Anggota DPR Ikut Disuntik Vaksin Covid-19