Vaksin Gotong Royong Resmi Disahkan, Kemenkes Pastikan Gratis untuk Karyawan dan Buruh
Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Vaksin yang Digunakan Berbeda dengan Program Vaksinasi Pemerintah
Siti mengungkapkan bahwa jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong ini berbeda dengan program vaksinasi pemerintah.
"Kami tegaskan kembali jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi program pemerintah, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, Pfizer," tegasnya.
Sehingga bisa dipastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong.
Perlu diketahui berjalannya program vaksinasi gotong royong ini tergantung dari kesediaan vaksinnya.
Baca juga: Pesan Wapres Maruf Amin Saat Tinjau Vaksinasi Atlet, Pelatih, dan Tenaga Pendukung
Baca juga: Siswanto Rusdi: Tenaga kesehatan Sudah, Wartawan Sudah, Pekerja Martim Kapan Vaksin?
Artinya Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya.
Kemudian pengadaan vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan Biofarma.
Siti mengungkapkan jenis vaksin Covid-19 Gotong Royong ini tentunya harus menggunakan mekanisme yang sama yaitu mendapatkan persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Atau dengan melalui nomor penerbitan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Wartawan Setelah Terima Vaksin Covid-19: Masyarakat Tidak Usah Takut, Stop Dengar Hoaks
Baca juga: Ketahui Ketentuan Santunan Cacat dan Meninggal untuk Orang yang Sudah Vaksinasi Covid-19
Teknis Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong
Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong hanya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.
Bukan di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilaksanakan program pemerintah.
Bagi badan hukum atau badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelaksanaan vaksin Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut.
Baca juga: Alami Demam Pasca Divaksin Covid-19 Bolehkah Minum Obat? Ini Saran Dokter
Baca juga: Ini Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secera elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19."