Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Gotong Royong Resmi Disahkan, Kemenkes Pastikan Gratis untuk Karyawan dan Buruh

Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Vaksin Gotong Royong Resmi Disahkan, Kemenkes Pastikan Gratis untuk Karyawan dan Buruh
YouTube Kemkominfo TV
Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid 

"Atau bisa juga secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat," terang Siti.

Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksin Gotong Royong juga telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk itu biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan di faskes swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas