Vaksin Gotong Royong Resmi Disahkan, Kemenkes Pastikan Gratis untuk Karyawan dan Buruh
Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
"Atau bisa juga secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat," terang Siti.
Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksin Gotong Royong juga telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk itu biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan di faskes swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Berita Rekomendasi