Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Gotong Royong Resmi Disahkan, Kemenkes Pastikan Gratis untuk Karyawan dan Buruh

Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Vaksin Gotong Royong Resmi Disahkan, Kemenkes Pastikan Gratis untuk Karyawan dan Buruh
YouTube Kemkominfo TV
Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid 

TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.

Aturan tersebut disahkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga: Wapres Maruf Berharap Vaksinasi Para Atlet dapat Memotivasi Masyarakat

Baca juga: Punya Riwayat Alergi? Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Menurut Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid mengatakan, selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat juga dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi agar kekebalan kelompok dapat segera tercapai.

Baca juga: Sekjen Bantah Vaksinasi Anggota DPR Dilakukan Tertutup, Begini Penjelasannya

Baca juga: Bio Farma: Jumlah Vaksin yang Sudah Terdistribusi 7,2 Juta Dosis

Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi Gotong Royong ini tidak akan menganggu jalannya program vaksinasi pemerintah.

"Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah."

Berita Rekomendasi

"Seluruh warga negara tentunya berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan secara live streaming di kanal Youtube Kemkominfo TV, pada Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Indra Sjafri Apresiasi Gerak Cepat Menpora Zainudin Amali Terkait Vaksinasi Kepada Atlet

Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi Covid-19 di DPR Diikuti 500 Orang

Apa Itu Vaksinasi Gotong Royong?

Yang dimaksud dengan vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan atau karyawati atau buruh dan keluarganya.

Untuk pendanaannya ini ditanggung atau dibebankan pada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong.

Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun.

Atau tidak perlu dilakukan pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi Gotong Royong.

Dalam pelaksanaannya perusahaan ini akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah karyawan atau karyawati atau keluarga yang terkait kepada Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Indra Sjafri Usai Vaksinasi Covid-19: Saya Imbau Semua Harus Vaksin

Baca juga: 2.600 Keluarga Anggota DPR Ikut Disuntik Vaksin Covid-19

Vaksin yang Digunakan Berbeda dengan Program Vaksinasi Pemerintah

Siti mengungkapkan bahwa jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong ini berbeda dengan program vaksinasi pemerintah.

"Kami tegaskan kembali jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi program pemerintah, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, Pfizer," tegasnya.

Sehingga bisa dipastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong.

Perlu diketahui berjalannya program vaksinasi gotong royong ini tergantung dari kesediaan vaksinnya.

Baca juga: Pesan Wapres Maruf Amin Saat Tinjau Vaksinasi Atlet, Pelatih, dan Tenaga Pendukung

Baca juga: Siswanto Rusdi: Tenaga kesehatan Sudah, Wartawan Sudah, Pekerja Martim Kapan Vaksin?

Artinya Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya.

Kemudian pengadaan vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan Biofarma.

Siti mengungkapkan jenis vaksin Covid-19 Gotong Royong ini tentunya harus menggunakan mekanisme yang sama yaitu mendapatkan persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Atau dengan melalui nomor penerbitan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Wartawan Setelah Terima Vaksin Covid-19: Masyarakat Tidak Usah Takut, Stop Dengar Hoaks

Baca juga: Ketahui Ketentuan Santunan Cacat dan Meninggal untuk Orang yang Sudah Vaksinasi Covid-19

Teknis Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong

Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong hanya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.

Bukan di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilaksanakan program pemerintah.

Bagi badan hukum atau badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelaksanaan vaksin Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut.

Baca juga: Alami Demam Pasca Divaksin Covid-19 Bolehkah Minum Obat? Ini Saran Dokter

Baca juga: Ini Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah

"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secera elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19."

"Atau bisa juga secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat," terang Siti.

Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksin Gotong Royong juga telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk itu biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan di faskes swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas