Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Iludtrasi VAKSINASI- (WARTA KOTA/NUR ICHSAN) 

Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Agar dapat mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga: 4 Negara Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca setelah Ada Laporan Kasus Pembekuan Darah

Baca juga: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Wajib Ikut Vaksinasi

Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

Di kalangan ulama sendiri terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa.

Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.

Berita Rekomendasi

Hasanuddin pun menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Covid-19 Impor Sinovac Habis Sebelum Masa Simpannya Berakhir

Baca juga: Vaksin Sinovac yang akan Kadaluarsa Telah Habis Digunakan

Di antaranya seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.

Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.

Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.


”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Baca juga: 3,7 Persen Pelaku Sektor Pariwisata di Bali yang Telah Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Sentra Vaksinasi BUMN Tingkatkan Animo Orang Lanjut Usia untuk Divaksinasi

Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas