Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Iludtrasi VAKSINASI- (WARTA KOTA/NUR ICHSAN) 

Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.

”Enggak darurat, kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari."

"Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Baca juga: Lebih Dari 11 Ribu Perusahaan Termasuk UMKM Antri Vaksin Gotong Royong

Baca juga: Peserta Sentra Vaksinasi di Istora Senayan Tembus 50 Ribu

Rojak pun menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih.

"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan enggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap."

"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas