Kriteria Baru Penerima Vaksin Sinovac dengan Komorbid, PAPDI Rekomendasikan Depresi Berat Divaksin
PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution dan Ketua Badan Khusus Satgas lmunisasi Dewasa Samsuridjal Djauzi pada tanggal pada 18 Maret 2021 ini ditujukan kepada Ketua Umum IDI.
Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.
Baca juga: Ini Daftar 28 Kriteria Penerima Vaksin Sinovac dengan Penyakit Penyerta yang Direkomendasikan PAPDI
Baca juga: Rekomendasi PAPDI: Pasien Penyakit Ginjal Kronik Bisa Divaksinasi Covid-19, Tapi Ada Syaratnya
Berdasarkan hal tersebut, perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam lndonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 (Coronavac).
Rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
2. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi COVID-19.
3. Bukti llmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVlD-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.
4 Sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.
Individu dengan kondisi dibawah ini pada dasarnya LAYAK untuk diberikan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan keterangan yang tercantum.
1. Penyakit Autoimun
Individu dengan penyakit autoimun layak mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter merawat.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)
Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin COVID-1g sebelumnya, maka individu tersebut dapat divaksinasi COVID-19.
Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang mem un ifasilitas lengkap.
3. Alergi obat
Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antiblotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut sehingga dapat diberikan vaksinasi.
4. Alergi makanan
Tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19.
5. Asma
Asma yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19
6. Rinitis alergi
Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.
7. Urtikaria
Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi COVID-19, maka vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi COVID-19.
Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
8. Dermatitis atopik
Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.
9. HIV
Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksin COVID-19.
10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
11. lnterstitial Lung Disease (lLD)
Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi COVID-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
12. Penyakit Hati
Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati.
Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan
penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati. lnoctivoted vocclne (seperti Coronavac) lebih dipilih pada asien sirosis hati.
13. Transplantasi Hati
Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.
14. Hipertensi
Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.
15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non Dialisis
Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam
kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID- 19 karena risiko Infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
16. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)
Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID- 19 karena risiko Infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
17. Transplantasi ginjal
Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis mointenonce dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.
Catatan:
Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi COVID-19.
18. Gagal Jantung
Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.
19. Penyakit jantung koroner
Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
20. Aritmia
Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/ maligna dapat diberikan vaksinasi.
21. Gastrointestinal
Penyakit-penyakit gastrointestinal selainlnflammotory Bowel Diseose (lBD) akut layak mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Pada kondisi IBD yang akut misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafsu makan menurun sebaiknya vaksinasi ditunda.
Pendataan dan skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease) dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala
gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.
22. Diabetes Melitus Tipe 2
Kecuali dalam kondisi metabolik akut.
23. Obesitas
Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang berat
24. Hipertiroid dan Hipotiroid (baik Autoimun atau unnon-autoimun)
Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin COVID-19.
25. Nodul tiroid
Diperbolehkan diberikan vaksin COVTD-19 jika klinis tidak ada keluhan.
26. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya.
Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin COVID-19.
27. Donor darah (Darah lengkap/ Whole blood)
Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi apabila tidak terdapat efek samping
28. Penyakit Gangguan psikosomatis
Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.
Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang cukup dan tata laksana medis.
Orang yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.
Perhatian khusus terhadap terjadinya lmmunizationStress-Reloted Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko seperti : Usia 10 - 19 tahun, Riwayat terjadi sinkop vaso-vagal Pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan. Terdapat ansietas sebelum
Untuk Penyintas COVID-19 sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin.
Penggunaan obat-obatan rutin tidak berhubungan dengan pembentukan antibodi pasca vaksinasi Coronavac (misalnya statin, antiplatelet, dll).
Individu yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 saat ini tidak direkomendasikan untuk menjadi pendonor plasma konvalesen.
"Apabila terdapat keraguan, maka konsultasikan dengan dokter yang merawat," tulis surat rekomendasi PAPDI yang diterima Tribunnews.com, Jumat (18/3/2021).