Menristek: RT Lamp Saliva Dapat Bantu Tes Covid-19 di Wilayah Minim Mesin PCR
Menurut Bambang, RT Lamp Saliva dapat digunakan di wilayah yang keterbatasan mesin tes RT PCR.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro berharap RT Lamp Saliva dapat digunakan untuk pelengkap tes Covid-19 di Indonesia.
Menurut Bambang, RT Lamp Saliva dapat digunakan di wilayah yang keterbatasan mesin tes RT PCR.
"Saya berharap Kemenkes segera mempertimbangkan, demikian pula Satgas untuk mempertimbangkan RT Lamp. Mungkin awalnya sebagai komplemen adanya RT PCR. Maksudnya untuk daerah yang RT PCR nya sulit bisa didorong RT Lamp Saliva," ucap Bambang dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Gunakan Air Liur, Pengetesan RT Lamp Saliva Lebih Nyaman Dibanding PCR Swab Test
Bambang menyontohkan pengetesan dengan PCR di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memakan waktu hingga seminggu. Lamanya hasil tes PCR di NTT terjadi karena keterbatasan perangkat.
Menurut Bambang, jauhnya tempat pemeriksaan sampel menjadi kendala yang menyebabkan lambatnya tes Covid-19.
Baca juga: Gunakan Air Liur, Pengetesan RT Lamp Saliva Lebih Nyaman Dibanding PCR Swab Test
"Sehingga ini butuh waktu untuk transportasi dan pemeriksaannya," tutur Bambang.
Dirinya menilai RT Lamp Saliva perlu digunakan demi mempercepat dan memperbesar kapasitas tes Covid-19.
"Mana daerah yang coverage RT PCR-nya terbatas. Itu yang kemudian diintervensi pleh RT Lamp Saliva. Jadi kita posisikan RT Lamp Saliva sebagai pelengkap RT PCR," pungkas Bambang.
Baca juga: Alat Tes Lewat Air Liur RT Lamp Saliva Mampu Deteksi Varian Baru Covid-19 dari Inggris
Seperti diketahui, RT Lamp Saliva, alat tes untuk mendeteksi Covid-19 dengan air liur memiliki sensitivitas hingga 94 persen dan spesifitas mencapai 98 persen.
Alat yang dibuat oleh PT. Kalbe Farma ini masuk kategori nucleic acid amplification test (NAAT) bersama dengan RT-PCR dan tes cepat molekuler (TCM) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/446/2021.