Bagaimana Vaksin Selama di Bulan Ramadan Nanti? Begini Kata Epidemiolog
Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan tidak melalui lubang tertentu pada manusia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Vaksin menjadi upaya pemerintah untuk mengatasi penularan Covid-19.
Program ini terus dikejar dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2021 nanti.
Program ini tetap diselenggarakan meski bulan Ramadan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan tidak melalui lubang tertentu pada manusia.
Menurut Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman tidak mengapa dilakukan vaksin selama puasa.
Di sisi lain ia menyarankan mungkin ada tiga pembagian waktu vaksin.
Pertama vaksinasi dilakukan pada pagi hari karena tidak begitu jauh jaraknya dengan sahur.
Baca juga: Muhammadiyah: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
Setelah makan, baru melakukan vaksinasi.
Menurutnya bisa dimulai dari jam 7 pagi. Sehingga setelahnya bisa beristirahat sejenak.
Kedua, mungkin bisa diatur jadwal untuk masyarakat yang mau divaksin menjelang berbuka puasa.
Tujuannya, setelah melaksanakan vaksin,masyarakat bisa langsung makan setelahnya.
Bisa dimulai jam empat atau lima sore.
Sedangkan pilihan ketiga adalah malam hari tidak dalam berpuasa.
Baca juga: Penelitian di Jepang: Gejala Malaise dan Sakit Kepala Lebih Sering Muncul Setelah Vaksinasi Kedua
Namun, kata Dicky, jadwal ini tentu lebih menantang karena berbarengan pada jadwal tarawih.
"Selain itu, saya kira pada vaksinasi bulan Ramadan harus melibatkan tokoh masyarakat dan agama setempat.
Disesuaikan pada kebutuhan publik," saat diwawancara, Senin (29/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.