Tidak Semua Penyintas Covid-19 Bisa Donorkan Plasma Konvalesen, Ini Syarat Utamanya
Plasma konvalesen bisa didonorkan oleh mereka yang menjadi penyintas atau dinyatakan sembuh dari covid. Apakah semua penyintas bisa mendonorkan?
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plasma konvalesen bisa didonorkan oleh mereka yang menjadi penyintas atau dinyatakan sembuh dari virus corona (Covid-19).
Lalu apakah semua penyintas Covid-19 boleh mendonorkan plasma konvalesen ?
Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat dr. Linda Lukitari Waseso mengatakan bahwa tidak semua penyintas dapat mendonorkan plasmanya.
Baca juga: Donor Plasma Konvalesen, Solidaritas Penyintas, Menjadi Penyelamat
Baca juga: Tips Puasa yang Menyehatkan Selama Pandemi Covid-19, Perhatikan Penyusunan Menu Sahur dan Buka Puasa
Meskipun dalam tubuh semua penyintas Covid-19 tentunya akan terbentuk antibodi terhadap virus tersebut.
Hal itu karena pihak PMI akan memeriksa terlebih dahulu titer antibodi dari penyintas tersebut apakah memiliki titer antibodi serum spesifik IgG anti SARS-CoV-2 lebih dari 1:320.
Sesuai dengan syarat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Untuk diketahui, setiap penyintas itu pasti akan terbentuk antibodi. Tapi apakah semuanya bisa (mendonorkan)? Tidak bisa, karena kita memeriksakan titer antibodi yang sudah dipersyaratkan oleh Badan POM, yaitu 1 banding 320," ujar dr Linda, dalam webinar bertajuk 'Yuk, Donor Plasma!' yang digelar Sinar Mas, PMI dan PlasmaHero.ID, Kamis (15/4/2021).
Oleh karena itu, PMI biasanya mengambil pendonor dari para penyintas penyintas yang menjalani perawatan Covid-19 di rumah sakit.
Karena tentunya riwayat penyakit itu dapat diverifikasi melalui bukti dari rumah sakit yang menunjukkan bahwa mereka dirawat karena memang positif terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Mengenal Plasma Konvalesen, Siapa yang Bisa Mendonorkannya?
Baca juga: Cerita Doni Monardo Pertama Kali Jalani Donor Plasma Konvalesen
"Sehingga memang Palang Merah Indonesia rata-rata mengambil pendonor penyintas itu mereka yang dirawat di rumah sakit, sehingga ada dokumennya bahwa memang mereka dirawat karena SARS-CoV-2 atau Covid-19," jelas dr Linda.
Selain itu, mereka yang dapat mendonorkan plasmanya adalah penyintas yang menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif.
Kemudian telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 selama 14 hari.
Lalu saat diperiksa, memiliki titer antibodi sesuai dengan syarat yang ditentukan yakni 1:320.
"Ada PCR-nya negatif dan sudah sembuh selama 14 hari, dan kemudian titer antibodinya kita periksakan memadai untuk menjadi pendonor penyintas Covid-19," kata dr Linda.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (15/4/2021), dalam bidang pengobatan, penggunaan plasma darah bukan merupakan hal yang baru.
Karena plasma darah yang diambil dari penyintas penyakit tertentu sebelumnya telah digunakan untuk terapi pengobatan pada wabah penyakit seperti flu babi pada 2009, kemudian Ebola, SARS dan MERS.