Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keselamatan Siswa Harus Menjadi Prioritas Pembukaan Sekolah

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan kembali, bahwa sesuai arahan presiden, PTM terbatas diikuti

Penulis: Yulis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keselamatan Siswa Harus Menjadi Prioritas Pembukaan Sekolah
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah-sekolah pada Juli mendatang harus diselenggarakan dengan cermat dan hati-hati sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Karena, meskipun penanganan pandemi COVID-19 mulai terkendali, Indonesia masih berada di tengah ancaman potensi lonjakan kasus dampak dari libur panjang lebaran Idul Fitri.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan kembali, bahwa sesuai arahan presiden, PTM terbatas diikuti peserta sebanyak 25 persen dari total kapasitas ruang belajar.

Baca juga: Imbas PJJ, Peserta Didik Butuh 9 Tahun Kejar Ketertinggalan

Dan kegiatan tatap muka, tidak boleh lebih dari 2 hari dalam seminggu dan durasinya maksimal 2 jam pertemuan. Dan pemerintah memastikan kegiatan PTM mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan dari peserta didik.

"Seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka harus sudah divaksin dan dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid," tegas Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Rabu (9/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PTM Terbatas Bersifat Dinamis, Buka Tutup Tergantung Kondisi Pandemi

Mengutamakan keselamatan para peserta didik memiliki alasan kuat. Karena data menunjukkan bahwa masyarakat usia sekolah yakni 6 - 18 tahun menyumbang 9,6 persen dari kasus positif nasional. Dan 0,6 persen menyumbang kasus kematian nasional.

"Maka dari itu, penting untuk diingat bahwa kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Disamping itu pemerintah daerah juga diminta menekan laju penularan dan menurunkan angka kasus aktif di wilayahnya masing-masing. Hal ini karena potensi lonjakan paska lebaran masih mengancam.

Baca juga: Mendagri: APBD, BTT, dan Dana Penanganan Covid-19 Dapat Digunakan Untuk Dukung PTM di Sekolah

Sehingga munculnya lonjakan kasus diberbagai daerah harus diantisipasi terutama pada kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan.

Dari hasil monitoring Satgas, bahwa Pulau Jawa sendiri menjadi kontributor terbesar kasus nasional mencapai 52,4 persen dari kasus yang ada. Angka ini, diprediksi masih akan meningkat dalam beberapa minggu kedepan.

Untuk itu, pemerintah daerah harus saling bergotong royong antar sesama di wilayahnya masing-masing ataupun antar wilayah.

Sehingga kebijakan penanganan dapat efektif dan tepat sasaran dalam mencegah penularan antar masyarakat termasuk mencegah masuknya importasi kasus.

"Antisipasi lonjakan kasus, pemerintah lakukan upaya terbaiknya melalui langkah preventif hingga kuratif. Upaya ini dilakukan melalui peran strategis posko desa/kelurahan.

Peran posko penting dalam mencegah penularan di tataran mikro. Sehingga tekanan terhadap fasilitas dan tenaga kesehatan dapat dihindari," lanjutnya.

Bagi satgas di daerah, diminta mengevaluasi skenario penanganan tingkat RT, termasuk mikro lockdown di RT zona merah agar kasus dapat dikendalikan dengan efektif.

Juga memaksimalkan upaya pencegahan di tingkat makro dengan mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota. Serta dengan menindak sektor-sektor yang melanggar Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 2021.

"Langkah tepat kendalikan pandemi dengan maksimal dan menjalankan kegiatan sosial ekonomi secara terkendali.

Salah satu hasil jerih payah pengendalian pandemi dapat dilihat dengan mulai dibukanya sektor sosial ekonomi secara bertahap dan pembukaan pembelajaran tatap muka secara terbatas," pungkas Wiku.

Berita lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas