Update Lonjakan Kasus Virus Corona, Ini Ada 17 Zona Merah Covid-19 di Indonesia
umlah daerah berkategori Zona merah atau berisiko tinggi meningkat menjadi 17 daerah.Sebelumnya dilaporkan pada 30 Mei lalu, zona merah 13 daerah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
11. Kota Bima (NTB).
"Saya ingatkan, bagi daerah yang pada minggu ini mengalami perkembangan kurang baik yang dibuktikan dari status zonasi yang memburuk, untuk segera melakukan evaluasi pada kasus positif, kesembuhan, kematian, testing maupun pelayanan pasien COVID-19 di daerahnya masing-masing," ujarnya dalam keterangan pers virtual pada Jumat (11/6/2021).
Ia mengingatkan, perlu diwaspadai 10 kabupaten/kota yang saat ini berada pada zona oranye dengan skor mendekati zona merah.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSD Wisma Atlet Melonjak, Satgas: Ini Menggambarkan Kegawatan
Baca juga: Kasus Covid di Jakarta Melonjak, Wagub DKI Minta Masyarakat Hati-hati Meski Sudah Divaksin
Daerah yang dimaksud adalah
1. Pati,
2. Brebes
3. Semarang
4. Kepulauan Meranti
5. Kota Pekanbaru di Riau
6. Muara Enim di Sumatera Selatan
7. Tanah Datar di Sumatera Barat
8. Dairi di Sumatera Utara
9. Bintan di Kepulauan Riau
10. Sumba Tengah di NTT.
"Daerah-daerah ini jika tidak segera diperbaiki penanganannya, kemungkinan besar pada minggu berikutnya akan berpindah ke zona merah. Tentunya hal ini perlu kita antisipasi sejak dini," tegas Wiku.
Satgas meminta pemerintah tingkat kabupaten/kota meningkatkan kewaspadaannya untuk upaya antisipasi.
Perlu ada evaluasi pengendalian lebih lanjut, seperti melakukan koordinasi tenaga kesehatan setempat untuk merumuskan solusi pengendalian efektif sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing daerah.
"Saya juga meminta pemerintah provinsi untuk mulai memikirkan strategi untuk memperbaiki perkembangan kasus di wilayah tanggungjawab masing-masing maupun mempersiapkan rencana antisipatif, khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan daerah yang sedang mengalami kasus dan mengalami perubahan ke zona risiko yang lebih buruk," lanjut Wiku.
Antar daerah dirasa perlunya menyusun rencana antar kabupaten/kota dalam pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang asal daerahnya.
Karena pada prinsipnya, setiap setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan.
"Diharapkan kedepannya, dengan semakin sadarnya akan pentingnya upaya antisipatif dan pencegahan lonjakan kasus, bersama-sama kita dapat berkontribusi pada kondisi COVID-19 yang terkendali," kata Wiku.