Ini Panduan Isolasi Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di DKI Jakarta.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DKI Jakarta merupakan satu daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 drastis.
Dalam beberapa hari terakhir ini ibukota negara ini mendeteksi 4 ribu lebih kasus positif virus corona.
Melalui unggahan di Instagram, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di DKI Jakarta.
Jika individu atau masyarakat positif corona tanpa gejala maka segera melapor ke Puskesmas sesuai domisilinya.
Nantinya, petugas akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali.
Isolasi terkendali Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran (FIMK), hotel, penginapan atau wisma, dan rumah atau fasilitas pribadi lainnya.
Berikut syarat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi:
1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat).
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah dilihat.
3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Ada Rapid Tes Antigen Acak di 4 Stasiun, 5 Penumpang KRL Reaktif Covid-19
4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bekerja dan berinteraksi dengan ke ruang publik).
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi.
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW dan pihak lainnya yang dianggap mampu.
7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam isolasi terkendali.
8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk seperti sesak nafas untuk dirawat lebih lanjut.
Barang-barang yang dibawa saat isolasi :
1. Perlengkapan pribadi (pakaian alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya)
2. Perlengkapan ibadah
3. Obat-obat pribadi
4. Perlengkapan pribadi lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan saat masa isolasi seperti laptop, handphone, buku, atau makanan ringan.
Kegiatan saat isolasi, wajib dilakukan:
1. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi
2. Cuci tangan dengan sabun sesering mungkin atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin
3. Menggunakan masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan
4. Menjaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disenfeksi area kamar yang sering disentuh
5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi melalui whatsapp atau telepon.
Kegiatan isolasi yang boleh dilakukan:
1. Membawa handphone, laptop pribadi
2. Membawa snack atau cemilan
3. Membawa buku bahan bacaan
4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik
5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri
6. Melakukan kegiatan positif.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat isolasi mandiri:
1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi
2. Menerima tamu atau keluarga di kamar atau ruangan
3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain
4. Melakukan kegiatan yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan
5. Merokok
Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Pemantauan dilakukan petugasl melalui media elektronik (tidak secara langsung).
Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas.
Isolasi bisa dikatakan selesai, apabila telah menjalani masa isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas.
Tidak melakukan pemeriksaan PCR ulang, mendapatkan surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.
Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili.