Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi

Inilah panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi. 

1. Membawa handphone, laptop pribadi.

2. Membawa snack atau camilan.

3. Membawa buku bahan bacaan.

4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik/handphone.

5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri (beribadah, bekerja secara daring, senam, menonton, membaca, dll).

Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Isolasi:

1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi.

Berita Rekomendasi

2. Menerima tamu atau keluarga di kamar atau ruangan.

3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain.

4. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain.

5. Melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan.

6. Merokok.

Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.

Pemantauan akan dilakukan petugas melalui media elektronik (tidak secara langsung).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas