Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi

Inilah panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi. 

Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, hingga sesak nafas.

Isolasi bisa dikatakan selesai, jika:

1. Telah menjalani masa Isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas.

2. Tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang.

3. Mendapat surat keterangan selesai Isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.

4. Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili.

Lindungi diri dan keluarga Anda dengan disiplin dan patuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk mencegah penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas