Daftar Lengkap Wilayah Kabupaten dan Kota yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
Pemerintah telah memutuskan akan melakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan akan melakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan.
Yakni ditandai dengan kasus konfirmasi positif yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir.
Selain itu, kasus kematian juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Baca juga: Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat Diberi Sanksi Teguran Hingga Pemberhentian Sementara
Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pada saat ini juga melebihi puncak keterisian pasca-libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.
Luhut menilai, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Serta berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi dan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan 3 Juli 2021: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away
“Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan, cakupan PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten dan kota.
Dengan asesmen situasi pandemi level 4 di 74 kabupaten dan kota, serta asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Pengamat Sebut Deflasi Juni 0,16 Persen akibat PPKM, Bukan Lemahnya Daya Beli
Berikut cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli:
a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Baca juga: PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung. dan Kota Tasikmalaya.
d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali: Resepsi Nikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang, Mal Tutup
e. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
f. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Baca juga: Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
g. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnye terkait Penanganan Covid.