Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat Diberi Sanksi Teguran Hingga Pemberhentian Sementara
Kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanski, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yang kasus hariannya kini sudah di atas 20 ribu.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta seluruh kepala daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat, menerapkan aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
"Nah ini yang penting, gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away, Ini Kota-kota yang Terkena
Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan rinci terkait pelaksanaan PPKM darurat akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Ini peraturan detil akan dikeluarkan Inmendagri," katanya.
Penerapan PPKM Darurat ini hanya berlaku di 122 kabupate kota di 7 provinsi Jawa dan Bali. Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
- Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).