Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat Diberi Sanksi Teguran Hingga Pemberhentian Sementara

Kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanski, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat Diberi Sanksi Teguran Hingga Pemberhentian Sementara
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yang kasus hariannya kini sudah di atas 20 ribu.

Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta seluruh kepala daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat, menerapkan aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

"Nah ini yang penting, gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away, Ini Kota-kota yang Terkena

Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan  rinci terkait pelaksanaan PPKM darurat akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

"Ini peraturan detil akan dikeluarkan Inmendagri," katanya.

Penerapan PPKM Darurat ini hanya berlaku di 122 kabupate kota di 7 provinsi Jawa dan Bali. Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:

- Banten 

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

- Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4). 

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas