Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Beri Syarat Penggunaan Ivermectin Untuk Obat Covid: Dokter Harus Sampaikan Resiko pada Pasien

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan saat ini uji klinik untuk Ivermectin akan dilakukan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BPOM Beri Syarat Penggunaan Ivermectin Untuk Obat Covid: Dokter Harus Sampaikan Resiko pada Pasien
istimewa/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa(1/9/2020). 

"Apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dosis atau lama pemberian," tegas Penny.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Mengaku 8 Karyawannya Sembuh dari Covid-19 Usai Konsumsi Ivermectin

Untuk itu, BPOM akan menjaga industri farmasi yang memproduksi dan mengedarkan obat Ivermectin ini.

Agar bisa diproduksi dan diedarkan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Tentu saja BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang memproduksi atau mengedarkan obat Ivermectin ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan untuk produksi berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Kesehatan: Jangan Buru-buru Beli Ivermectin untuk Pencegahan Covid-19

Diketahui sebelumnya, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah obat kecacingan atau obat untuk indikasi infeksi kecacingan.

Ivermectin tersedia dalam bentuk 12 miligram.

Jika digunakan untuk pengobatan kecacingan, Ivermectin digunakan dalam dosis tunggal dan pemakaiannya setahun sekali.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Penanganan Covid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas