Bolehkah Vaksin 2 Kali dengan Merk Beda? Ini Kata Kemenkes
Pada semenster dua tahun 2021 ini, direncanakan akan tiba vaksin dari Amerika Serikat yakni Pfizer dan Moderna.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 telah berjalan sejak awal tahun ini.
Lebih dari 20 juta orang di Indonesia telah menerima dosis lengkap vaksin.
Saat ini Indonesia menggunakan 3 vaksin yakni Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.
Pada semenster dua tahun 2021 ini, direncanakan akan tiba vaksin dari Amerika Serikat yakni Pfizer dan Moderna.
Lantas, bisakah seseorang menerima dua kali vaksin yang berbeda, meski rela membayar pribadi?
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran kebutuhan vaksin yang terbatas.
Baca juga: 6 Skenario Terburuk yang Disiapkan Anies Jika Covid-19 di Jakarta Semakin Besar
Pemerintah masih terus mengupayakan kebutuhan vaksin guna memenuhi target herd imunity.
"Tidak bisa, karena jumlah vaksin terbatas dan target kita semakin banyak org divaksin maka semakin cepat penualran kita kendalikan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/7/2021).
Lebih jauh Nadia mengatakan, semakin banyak orang yang telah divaksinasi maka risiko penularan kian kecil termasuk saat menghadapi varian baru.
"Kalau hanya sebagian saja orang tervaksin maka resiko penularan termasuk munculnya varian baru akan tetap terus ada," kata perempuan berhijab ini
Selain karena ketersediaan vaksin, setiap vaksin memiliki metode yang berbeda dalam proses pembuatanya, meski tujuannya sama untuk membentuk kekebalan tubuh.
Sehingga satu merk vaksin saja cukup.