Inilah Skema Kerja Pegawai BKN Selama PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi Pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi Pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021 dengan menetapkan skema kerja pegawai BKN, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Jawa dan Provinsi Bali.
Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui Nota Dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021 perihal Penyesuaian sistem kerja pegawai pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali di lingkungan BKN.
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyebutkan bahwa pemberlakuan skema kerja penyesuaian PPKM Darurat tersebut mulai berlaku pada 5 – 20 Juli 2021 dan berkaitan dengan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
“Penyesuaian skema kerja ini dilakukan ntuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN,” kata Paryono dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui Nota Dinas Kepala BKN beberapa di antaranya:
Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Naikkan Anggaran Kesehatan Menjadi Rp193,3 T
1. Melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah secara penuh (100 persen) terhitung mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021;
2. Dalam hal unit kerja memerlukan kehadiran pegawai untuk bekerja di kantor karena alasan yang penting dan mendesak, pimpinan unit kerja yang bersangkutan dapat menugaskan pegawai untuk bekerja di kantor;
3. Bagi pegawai yang mendapat penugasan untuk bekerja di kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor selama dalam keadaan sehat;
4. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus mempertimbangkan antara lain: a) domisili pegawai, b) usia pegawai; c) riwayat kesehatan; d) pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum; e) jenis pekerjaan; f) kompetensi; dan g) kedisiplinan;
5. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam bentuk Surat Tugas yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik;
6. Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ditempatkan/ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari melalui https://ekinerja-asn.bkn.go.id/, serta dilarang bepergian ke luar daerah;
7. Pegawai wajib melakukan pengisian presensi melalui aplikasi BKN-LBP (Location Based Presence) dengan ketentuan:
a. Pukul 06.00 s.d. 08.00 untuk presensi masuk kerja; b. Pukul 11.00 s.d. 13.00 untuk presensi siang; dan c. Setelah pukul 16.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan setelah pukul 16.30 untuk hari Jum’at untuk presensi pulang kerja;
8. Jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 (lima) jam dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.