Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat dan Deretan Pemeriksaan WNA Bisa Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat

Pemegang paspor biasa asing ke Indonesia itu sama sekali dilarang dan yang boleh masuk dari diplomatik, seperti duta besar, utusan negara lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Syarat dan Deretan Pemeriksaan WNA Bisa Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
Tangkapan Layar Youtube Tv One
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto dalam program Tv One, Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto mengatakan, pemerintah mensyaratkan warga negara asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.

Ada tiga golongan WNA yang diperbolehkan masuk. 

"Pemegang paspor biasa asing ke Indonesia itu sama sekali dilarang. Yang boleh masuk, dari diplomatik, seperti duta besar, utusan negara.

Kemudian yang kedua adalah WNA yang memegang kartu izin tinggal permanen, maupun sementara," jelas Hery, dikutip dari tayangan TV One, Rabu (7/7/2021).

Hery mengatakan, golongan WNA itu  perlu memenuhi prosedur dan persyaratan yang ada jika ingin masuk ke Indonesia yakni, harus menunjukan hasil negatif dari swab PCR, lalu menjalani karantina selama 5-8 hari.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Tak Tergoda Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel: Mereka Suka Berkhianat

"Masuk ke sini ada entry tes utnuk memastikan mereka juga negatif dan setelah karantina, ada exit tes di hari ke -8," tuturnya.

Karantina yang dilakukan hanya delapan hari saja.

Berita Rekomendasi

"Karena median, rata-rata masa inkubasi virus itu ada 4 hari. Kita memberikan 8 hari masa karnatina, itu berarti 2 kali dari rata-rata,"kata Hery.

Ia memastikan, pembatasan 3 golongan WNA ini sebagai pencegahan masuknya virus Covid-19 dari kasus import.

Bahkan peluang masuknya virus dari impor sangat kecil.

"Peluang terjadinya imported case ini sangat kecil, kurang dari 0.25 persen," jelasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Sulawesi Selatan, di masa PPKM darurat.

Hal tersebut lantas menuai polemik dari sejumlah pihak. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Pandjaitan memberikan penjelasannya terkait kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan WNA masuk pada saat PPKM Darurat.

Sebagai penanggung jawab PPKM Darurat, Luhut mengatakan, WNA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku yakni WNA harus sudah dua kali melakukan vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas