Ini Syarat dan Deretan Pemeriksaan WNA Bisa Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
Pemegang paspor biasa asing ke Indonesia itu sama sekali dilarang dan yang boleh masuk dari diplomatik, seperti duta besar, utusan negara lain
Editor: Eko Sutriyanto
"Semua orang Asing yang datang ke Indonesia, harus punya vaksin card.
Dua kali vaksin.
Tidak boleh orang belum dapat kartu vaksin dua kali, datang ke Indonesia," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7) lalu.
Sebelum beranjak ke Indonesia, WNA perlu melampirkan bukti hasil negatif swab PCR.
Sesampainya di Indonesia, kata Luhut, WNA melakukan tes swab PCR kembali.
Saat hasil swab PCR negatif, WNA harus menjalani karantina selama 8 hari.
"Setelah itu (karantina) di PCR lagi, hasilnya negatif, baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana mana di dunia.
Hanya saja ada yang (karantina) 8 hari, tergantung negaranya. Ada yang 14 hari, ada yang 21 hari," paparnya.
Luhut menuturkan, aturan pemerintah memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia dengan syarat, sama seperti kebijakan yang diterapkan di negara lain.
Baca juga: Anies Revisi Aturan PPKM Darurat di DKI, Karyawan di Sektor Esensial Ini Boleh WFO
Bahkan, dalam hal ini, pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu dari negara lain.
Menurut Luhut, tak ada yang aneh dari pengambilan keputusan WNA boleh masuk ke Indonesia dalam masa PPKM darurat ini.
"Kita lihat dari hasil studinya dari negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan 8 hari.
Jadi, sebenernya engga ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, engga ngerti masalahnya jangan terlalu cepat ngomong," kata dia.
Ia menambahkan, Indonesia tak bisa sembarangan menutup pintu masuk kedatangan WNA.
Indonesia harus berlaku sama dengan negara lain dalam aturan memperbolehkan WNA yang masuk."Kita harus perlakukan sama dengan, dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Engga bisa dong, kita hidup bernegara. Lu mau, gua engga mau, engga bisa begitu," pungkasnya. (tribun network/taufik)