Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19: Akan Ditindak Tegas, Bahkan Cabut Izinnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan selama enam hari, sejak Sabtu (3/7/2021) kemarin.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan selama enam hari, sejak Sabtu (3/7/2021).
Namun hingga kini masih saja ada pelanggaran yang terjadi di masa pengetatan PKKM Darurat.
Masih banyak juga perusahaan yang tetap nekat menyuruh karyawannya bekerja di kantor
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, sebanyak 103 perusahaan ditindak pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.
Padahal perusahaan tersebut bukan merupakan sektor kritikal ataupun esensial yang diizinkan untuk tetap bekerja.
Akibat penertiban tersebut, seluruh perusahaan yang terjaring operasi yustisi disegel sementara.
Diwartakan Tribunnews.com, ada juga PT DPI dan PT LMI, dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat dan disidak langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dari PT DMI, polisi mengamankan sembilan orang, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara di PT LMI, polisi telah mengamankan lima orang, dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Menag Yaqut Minta Rumah Ibadah di Zona PPKM Darurat dan Zona Merah-Oranye Tutup Sementara
Diketahui, PPKM Darurat dilakukan agar mobilitas masyarakat bisa ditekan.
Selain itu PPKM Darurat ini juga diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini terus mengalami kenaikan signifikan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengungkapkan pemerintah akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Bahkan Wiku menegaskan pelanggar PPKM Darurat juga bisa dicabut izinnya jika diperlukan.
“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” kata Wiku, Kamis (8/7/2021), dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.
Baca juga: Mendekati dan Selama PPKM Darurat 24.594 WNA Mendarat di Bandara Soetta, Komisi IX: Ironis!
Aturan WFO dan WFH bagi Tiap Sektor
Perlu diketahui, pada sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya.
Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.
Baca juga: Danpaspampres Angkat Bicara soal Cekcok Anggotanya yang Dicegat Polisi saat Penyekatan PPKM Darurat
Wiku pun menambahkan, meski bisa beroperasi maksimal 100 persen, tapi operasional kantor pendukung tetap harus menerapkan WFO maksimal 25 persen.
“Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,” ujar Wiku.
Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf.
Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.
Baca juga: Polda Metro Klaim Antrean Kendaraan Semakin Pendek dalam 6 Hari Penyekatan Selama PPKM Darurat
Kapolri Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat, pekerja, termasuk perusahaan, mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah sejak 3 Juli 2021.
Ia menegaskan PPKM Darurat telah mengatur pembagian sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beraktivitas dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di luar sektor tersebut, diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).
“Tentunya kegiatan tersebut esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas. Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” kata Sigit saat meninjau pelaksanaan vaksinasi masal di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek 2 Tempat Spa Pelanggar PPKM Darurat di Tamansari, Satu Terapisnya Positif Covid-19
Sigit juga mengajak elemen masyarakat baik itu organisasi masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik di seluruh perguruan tinggi untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri.
Khususnya dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Semoga akhir Juli atau Agustus vaksinasi kita bisa tembus dari 1 juta jadi 2 juta dosis perhari dan akan bertambah terus selanjutnya. Agar percepatan herd immunity dapat segera terlaksana,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra/Daryono/Igman Ibrahim)