Kemenkes: Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar untuk Individu Menunggu Petunjuk Teknis
Kementerian Kesehatan bersama Kementerian BUMN dan PT Biofarma Persero tengah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian BUMN dan PT Biofarma Persero tengah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu.
Petunjuk teknis ini diharapkan membuat pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
"Fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melaksanakan vaksinasi gotong-royong individu kami minta untuk menunggu dulu dikeluarkannya petunjuk teknis pelaksanaan," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/7/2021).
Dikutip dari kemkes.go.id, Nadia menyebut PT Biofarma selaku distributor yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan vaksin Covid-19 diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenkes.
Koordinasi tersebut antara lain terkait pelaksanaan dan pendistribusian vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong-royong individu.
Baca juga: Kesan Bocah 12 Tahun Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ternyata Enggak Sakit
"Kami juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota untuk menunggu petunjuk teknis yang akan segera ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum memberikan User ID kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani vaksinasi gotong-royong individu," katanya.
Lebih lanjut Nadia menjelaskan semakin banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan semakin cepat pelaksanaan vaksinasi itu, maka laju penularan akan cepat dikendalikan.
Termasuk situasi yang saat ini di mana seiring terjadi lonjakan kasus, maka percepatan vaksinasi adalah salah satu strategi untuk menurunkan laju penularan Covid-19.
"Kami sampaikan dan kami tegaskan kembali bahwa vaksinasi gotong royong individu ini adalah sifatnya sebagai salah satu opsi dalam rangka memperluas, mempercepat, dan mendekatkan akses untuk layanan vaksinasi," ucap Nadia.
Baca juga: Termasuk Indonesia, 11 Negara Ini Terapkan Kebijakan Wajib Vaksin Covid-19
Tidak Wajib
Nadia mengungkapkan vaksinasi gotong royong ini sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah.
Dari sisi pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah, karena ada perbedaan mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, serta tenaga kesehatan.
Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong individu hanya menggunakan vaksin merk Sinopharm.
Sementara vaksin program pemerintah menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavak, termasuk juga vaksin Sinopharm hibah dan vaksin Moderna yang juga hibah dari COVAC Facility.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)