33 RT di Wilayah Jakarta Pusat Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Terapkan Mikro Lockdown
33 RT di wilayah Jakarta Pusat masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 33 RT di wilayah Jakarta Pusat masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Kemudian, sebanyak 304 RT masuk zona oranye, 1.942 RT zona kuning, dan 2.273 zona hijau.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menjelaskan berdasarkan catatan dari 1-12 Juli 2021, ada 480 warga di wilayahnya masih dirawat, 5.289 menjalani isolasi mandiri, dan 2.337 telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Lalu, 57 orang meninggal dunia karena kasus Covid-19.
"Berdasarkan data yang ada, mulai 1-12 Juli 2021 ada 480 warga dirawat, 5.289 warga menjalani isolasi mandiri, 2.337 warga dinyatakan sembuh dan 57 jiwa meninggal dunia," kata Dhany dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Ia mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Pusat bekerjasama dengan instansi terkait, terus mengawasi penerapan mikro lockdown di 33 RT zona merah.
Baca juga: Fakta-fakta dan Kronologi Pemakaman Peti Kosong di Klaten, Jenazah Pasien Covid-19 Tertinggal di RS
Sistem satu pintu keluar-masuk diterapkan agar memudahkan pengawasan protokol kesehatan di lokasi.
"Kami menerapkan sistem satu pintu keluar masuk warga di kawasan zona merah, wajib pakai masker, menjaga jarak dan menyalurkan bantuan dari Sudin Sosial dan sejumlah kolaborator bagi warga yang menjalani isolasi mandiri," ucap dia.
Pemkot Jakarta Pusat juga mengaktifkan posko PPKM mulai dari tingkat kota, kecatan kelurahan dan RW.
"Saat ini sudah ada satu posko PPKM di tingkat kota, delapan di tingkat kecamatan, 44 di tingkat kelurahan dan 389 di tingkat RW," ungkapnya.
DKI Jakarta Tertinggi
ndonesia kembali mencatatkan rekor baru tambahan kasus Covid-19 pada laporan harian Selasa (13/7/2021).
Dikutip dari covid19.go.id, ada 47.899 kasus baru dalam 24 jam terakhir.