33 RT di Wilayah Jakarta Pusat Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Terapkan Mikro Lockdown
33 RT di wilayah Jakarta Pusat masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Spanduk Kawasan Zona Merah dipasang di Jalan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021). Untuk memutus mata rantai Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diterapkan oleh pemerintah pusat mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
- Lampung 325
- Kalsel 307
- Sulut 274
- Papbar 267
- Kalteng 253
- Maluku 248
- Papua 209
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Penjual Surat Swab hingga Kartu Vaksin Palsu yang Dipasarkan Lewat Media Sosial
Berita Rekomendasi
- Malut 173
- Kaltara 169
- Aceh 162
- Bengkulu 154
- Sultra 150
- Sulbar 72
- Gorontalo 54
Berita lain terkait Virus Corona
- Lampung 325
- Kalsel 307
- Sulut 274
- Papbar 267
- Kalteng 253
- Maluku 248
- Papua 209
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Penjual Surat Swab hingga Kartu Vaksin Palsu yang Dipasarkan Lewat Media Sosial
- Malut 173
- Kaltara 169
- Aceh 162
- Bengkulu 154
- Sultra 150
- Sulbar 72
- Gorontalo 54
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.