Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies: Perusahaan Non-Esensial yang WFO Penyumbang Penambahan Kasus Covid

Anies Baswedan terus mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk menerapkan kebijakan beker

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies: Perusahaan Non-Esensial yang WFO Penyumbang Penambahan Kasus Covid
Istimewa/Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). 

"Berarti sudah 35 yang ditetapkan (tersangka) penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.

Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas