Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro
Jokowi memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.
Presiden meminta menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang dinilai lebih sederhana.
Hal itu disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Rabu, (21/7/2021).
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut.
Terkait aturan PPKM Level 4, kata Luhut sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri 22 tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut diatur mengenai PPKM level 1 sampai level 4.
"Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang menjalani," katanya.
Baca juga: Ini Persyaratan Terbang dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4 Jawa-Bali
Dalam menentukan level PPKM yang diterapkan tersebut, pemerintah kata Luhut menggunakan sejumlah indikator.
Di antaranya yakni laju transmisi, respon sistim kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.
"Jadi kondisi sosial sosiologi masyarakat menjadi sangat penting," katanya.
Seluruh Provinsi di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi M Epid mengatakan saat ini seluruh Provinsi di Jawa-Bali masih pada situasi PPKM Level 4.
Ia mengatakan situasi tersebut belum berubah dari sebelumnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021).