Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat 300 Persen, PMI Permudah Syarat Bagi Calon Pedonor
Permintaan plasma konvalesen yang dikelola PMI meningkat sekitar 300 persen pada Juli atau sejak gelombang kedua pandemi terjadi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Permintaan plasma konvalesen yang dikelola Palang Merah Indonesia (PMI) meningkat sekitar 300 persen pada Juli atau sejak gelombang kedua pandemi terjadi.
Untuk memenuhi stok, PMI meningkatkan pelayanan plasma konvalesen menyusul lonjakan kebutuhan PK belakangan ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI Sudirman Said menjelaskan, Unit Donor Darah Pusat (UDDP) PMI telah menyesuaikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memudahkan donor.
"Secara umum, kami mengubah alur dan prosedur untuk memudahkan calon pedonor," kata Sudirman pada pers conference virtual, Rabu (21/7/2021).
PMI menggantikan syarat hasil tes PCR calon pedonor dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau Rumah Sakit yang merawat calon pedonor tersebut.
Prosedur permintaan dan donor PK hingga kerja sama dengan rumah sakit ditingkatkan demi memudahkan masyarakat.
Baca juga: Kemenkes: Testing dan Tracing Covid di Daerah PPKM Level 4 Terus Mengalami Penurunan 3 Hari Terakhir
Kampanye donor Plasma Konvalesen juga digalakkan PMI untuk memenuhi lonjakan kebutuhan tersebut.
Sudirman mengatakan pada Juni permintaan harian Plasma Konvalesen berkisar 1.000 kantong, sementara pada Juli meningkat hingga 3.000 lebih.
“Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," kata Sudirman Said.
PMI telah menggalakkan kampanye donor Plasma Konvalesen untuk mengatasi defisit plasma darah penyintas covid-19.
Baca juga: Tes dan Pelacakan Covid-19 di Daerah Padat Penduduk Berlaku Mulai Besok
Melalui berbagai saluran, PMI mengajak para penyintas covid-19 mendonorkan plasma darahnya di UDD PMI terdekat.
"Kami punya 42 UDD di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Benar). Jumlah alatnya beragam di masing-masing daerah, ada yang lebih dari satu, ada yang hanya satu," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menegaskan PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Positif dan Sembuh Covid-19 Menunjukkan Tren yang Baik
Linda menjelaskan pengolahan PK sama seperti pengolahan darah, sehingga dikenakan biaya pengganti pengolahan.
Ia berujar biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI, biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000.
Biaya ini, lanjutnya, ditagihkan ke RS tempat pasien dirawat.
“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata dokter Linda.