PMI: Plasma Konvalesen Baik Diberikan Pasien Bergejala Sedang
(PMI) menjelaskan bahwa pemberian plasma konvalesen (PK) kepada pasien memiliki waktu terbaik atau golden time.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) menjelaskan bahwa pemberian plasma konvalesen (PK) kepada pasien memiliki waktu terbaik atau golden time.
Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menjelaskan, pemberian PK pada pasien covid-19 sebaiknya digunakan sebelum pasien bergejala sedang.
Dalam kondisi ini, lanjutnya, antibodi dalam plasma tersebut akan membantu melawan virus.
“Kita berikan secara umum itu pada 14 hari pertama. Secara khusus, waktunya adalah di minggu pertama demam atau 72 jam pertama sejak sesak nafas timbul. Ini adalah golden periode pemberian plasma," ujarnya saat memberikan keterangan pers hari Rabu (21/7/2021).
Linda menegaskan PK masuk dalam buku saku Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan menjadi bagian terapi alternatif atau penunjang.
Ia melanjutkan bahwa pemberian PK tidak bisa memperbaiki organ yang sudah rusak akibat virus Covid-19, namun PK akan membantu menyerang virus Covid-19 pada pasien yang memperoleh donor.
Baca juga: Legislator Golkar Dorong Polri Bantu Pengawasan Distribusi Vaksin Covid-19 di Daerah
Konvalesen sendiri memiliki arti sembuh atau pulih, sehingga plasma konvalesen covid-19 berarti plasma yang sembuh karena covid-19.
Sehingga orang yang berhasil sembuh dari covid-19 biasa disebut survival atau penyintas covid-19.
Dimana di dalam plasma konvalesen penyintas covid-19 terdapat titer antibodi.
Berdasarkan buku pedoman BPOM atau protokol dari BPOM, dr Linda menyebut titer yang mencukupi untuk dilakukan donor yaitu 1 banding 160 (1:160).
“Tapi 1 banding 80 (1:80) pun masih bisa,” ujarnya.
Jika titer antibodi dari pendonor plasma tidak mencukupi, maka yang akan menang adalah virus covid-19 yang ada pada tubuh penerima donor.
Oleh karena itu alangkah baiknya pemberiannya pada minggu pertama demam atau 72 jam sejak pertama terjadi gangguan napas.
“Itu adalah waktu yang tepat. Jadi pada gejala sedang hingga berat, dan diharapkan tidak masuk gejala berat hingga kritis. Itu adalah bagaimana plasma,” ujarnya.
Namun tidak semua penyintas bisa melakukan donor PK, karena ada sejumlah syaratnya.
Secara statistic dari 100 penyintas, yang bersedia jadi pendonor hanya 20 yang bisa diproses lebih lanjut.
“Sebenarnya persyaratannya hampir sama dengan pendonor regular. Mulai dari usia 18-65 tahun, berat badan harus diatas 55 kg, dan lainnya.
Adapun Persyaratan khususnya, yaitu harus penyintas covid-19, penyintas mempunyai titer antibodi yang terbentuk dan memenuhi protokol dari BPOM, yaitu 1:160 atau 1:80, lalu harus sembuh 14 hari setelah dirawat.
“Untuk menentukan bahwa dia penyintas covid-19, kami memerlukan secarik kertas atau pemberian dari RS dia sembuh dari Covid-19. Jadi itu adalah pegangan bagi kami di PMI,” ujarnya.