Bapemperda DPRD DKI: Usulan Sanksi Pidana di Revisi Perda Covid-19 Demi Sukseskan Atasi Pandemi
Pantas menjelaskan soal pidana penjara 3 bulan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar yang abai penggunaan masker, sepenuhnya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 DKI adalah dalam rangka bagaimana aturan tersebut berdaya dan berhasil guna bagi penanggulangan pandemi.
"Jadi ini sekali lagi hanya didorong oleh yang saya tangkap di dorong oleh niat bagaimana Perda ini berdaya guna dan berhasil guna," kata Pantas kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
"Berdaya guna untuk menanggulangi dan memutus mata rantai covid-19, dan berhasil guna untuk mengakhiri pandemi ini, itu tujuan," sambung dia.
Baca juga: Solid, Kumpulan Pengusaha Tanah Air Bagikan 35 Ribu Ton Beras untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Pantas menjelaskan soal pidana penjara 3 bulan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar yang abai penggunaan masker, sepenuhnya berada di tangan hakim.
Menurutnya sanksi tersebut bisa dijadikan opsi apakah mereka yang mengulangi kesalahannya dijatuhi pidana penjara atau cukup denda Rp500 ribu.
"Itukan alternatif kalau mau pilih mana gitu, itu pun keputusan ditangan hakim. Nah itu bedanya, kalau pidana keputusan bukan di kita bukan di eksekutif tapi di hakim," terang dia.
Baca juga: Anak Punya Komorbid, Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Dokter
Adapun pembahasan revisi Perda ditargetkan rampung akhir Juli, mengingat situasi darurat seperti yang terjadi sekarang dinilai membutuhkan kecepatan dalam bertindak. Termasuk soal pembahasan revisi Perda Covid-19.
"Nanti kita, besok ini sudah bergeser lagi, tapi yang kita harapkan singkat karena situasi darurat ini," pungkasnya.