Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan

Pakar epidemiologi dr Windhu Purnomo mengungkapan situasi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan perbaikan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi pandemi Covid-19 

"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Namun demikian, lanjut Jokowi, harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini.

Jokowi meminta agar tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

Baca juga: Ketua Kadin Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong

"Aspek-aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan," ungkap Jokowi.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi.

Keputusan itu, kata Jokowi, diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong di Jakarta Timur

Pelonggaran

Berita Rekomendasi

Sementara itu Jokowi juga menyebut sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas