Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Aturan PPKM Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 lewat pernyataan Presiden

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Aturan PPKM Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas