Mensos Jelaskan Soal Adanya Warga Yang Belum Terima Bansos
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, terkait masih adanya warga yang belum atau tidak menerima bantuan sosial (Bansos) selama pandemi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, terkait masih adanya warga yang belum atau tidak menerima bantuan sosial (Bansos) selama pandemi Covid-19.
Risma menyebut, hal itu terjadi karena usulan data penerima bansos merupakan usul dari pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Risma saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan terkait Perpanjangan PPKM Level 4 di Istana Negara, Senin (26/7/2021).
"Jadi kami kembalikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 sejak Januari saya menyerahkan data itu ke daerah, jadi usulan penerima bantuan sosial kita serahkan kepada daerah," kata Risma.
Baca juga: DAFTAR Bansos saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Besaran dan Jadwal Penyaluran, BST hingga BLT UMKM
"Kami tidak melakukan verivali (verifikasi dan validasi,red) jadi kami hanya cek kecocokan dengan data kependudukan, oke begitu cocok maka kemudian kita terima," tambahnya.
Risma mengatakan, sesuai dengan UU tersebut, maka verivali data merupakan kewenangan daerah. Sehingga, bagi warga yang tak menerima Bansos karena Pemda tak memberikan usulan kepada Pemerintah Pusat.
Mantan Walikota Surabaya ini pun mengatakan, adanya pertanyaan mengapa data penerima dihapus.
Kata Risma, ternyata setelah dicek yang menghapus data tersebut adalah pemerintah daerah.
"Contohnya kemarin juga di lapangan, Bu ini kenapa dihapus, ternyata setelah kita cek ternyata daerah yang menghapus bukan kami yang menghapus. Jadi seperti itu, jadi kita kembalikan sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang fakir miskin," jelas Risma.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," jelas Jokowi.