Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri dengan Ketentuan PPKM Level 1-4: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut syarat dan aturan perjalanan orang dalam negeri baik antarkota maupun jarak jauh di masa PPKM Level 4.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri dengan Ketentuan PPKM Level 1-4: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi perjalanan dalam negeri | Calon penumpang menuju bus yang akan dinaikinya di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). Terminal Leuwipanjang akan menutup layanan angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil untuk mendukung Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu peniadaan mudik dari 22 April-24 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Sementara saat ini angkutan bus di Terminal Leuwipanjang menjelang penutupan layanan angkutan kondisinya sepi penumpang, bahkan beberapa bus ada yang membatalkan perjalanan karena jumlah penumpang hanya sedikit tidak bisa menutup operasional bus dan setoran. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Syarat dan Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Untuk Kategori PPKM Level 3 dan Level 4

- Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Syarat dan Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Untuk Kategori PPKM Level 1 dan Level 2

- Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 4 Masih Sama, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Perjalanan

BERITA REKOMENDASI

Namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Serta pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas