KAI Terapkan Kebijakan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Mulai 29 Juli 2021, Catat Aturannya
PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang mulai berlaku 29 Juli 2021.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Ketiga, calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Keempat, calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.
Kelima, calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
"PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA," ucap Eva
Para calon penumpang kata Eva, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Tak hanya itu, suhu badan dari calon penumpang juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh," ujarnya.
Kata dia, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.