Bagaimana Jika Kita Telat Melaksanakan Vaksin Covid-19 Dosis Ke-2? Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan apabila kita telat melaksanakan vaksin Covid-19 dosis kedua. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Penyuntikan vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali, yakni dosis pertama dan dosis kedua.
Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.
Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.
Baca juga: Masyarakat yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Dapat Dosis Vaksin Covid-19
Baca juga: Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Telah Disetujui Kemenkes
Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.
Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan dan tidak perlu mengulang.
Dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksin, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua.
Lantas, Bagaimana Jika Telat Melaksanakan Vaksin Dosis Ke-2?
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan keterlambatan penyuntikan dosis kedua terbilang aman selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli.
''Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,'' katanya seperti dikutip dari laman Kemkes.
Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus.
Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.
Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.
Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
(Tribunnews.com/Widya)