Berkas Penyidikan Rampung, Anak Aa Umbara Segera Jalani Sidang Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW).
Andri Wibawa adalah anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).
Andri Wibawa bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, dalam waktu dekat.
Usai dinyatakan lengkap, berkas penyidikan Andri Wibawa dilimpahkan ke tahap penuntutan, Jumat (6/8/2021).
Rencananya, sidang perdana untuk Andri Wibawa bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan, Aa Umbara Menanti Pengadilan
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Ke depan, penahanan untuk Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket sembako untuk penanggulangan pandemi Covid-19 Bandung Barat.
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Aa Umbara, Sosok HK Disebut Dalangi Percepatan Proses Hukum
Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat.
Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar.
Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.